Sidang Penelantaran Anak Pemilik Hotel di Duri, Terdakwa: Saya Pernah Kirim Uang

Sidang Penelantaran Anak Pemilik Hotel di Duri, Terdakwa: Saya Pernah Kirim Uang
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Sidang kasus penelantaran yang dilakukan salah seorang anak pemilik hotel di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial IMC (35) terhadap korban VN (31), masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Dari hasil sidang tanggal 23 Juli 2024, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Bayu Soho Rahardjho SH melalui Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH saat dikonfirmasi Riauaktual.com, mengatakan bahwa kemarin mendengarkan pemeriksaan terdakwa IMC.

"Pada pokoknya, terdakwa menyatakan tidak terjadi penelantaran. Walaupun memang terdakwa mengakui korbab sudah keluar dari rumah sejak terjadi pertengkaran," kata Ulwan, Rabu (24/7/2024).

Ulwan juga mengatakan sidang kasus penelantaran antara terdakwa IMC dan korban VN berlangsung tertutup. Terdakwa pun mengakui pernah mengirimkan uang ke saksi korban, sejak korban tidak lagi bersama terdakwa.

"Terdakwa menyatakan pernah mengirim uang sebesar Rp 5 juta saat saksi korban sudah tidak lagi bersama terdakwa. Terdakwa pun telah memberikan logam mulia (emas, red) yang pernah diberikan saat pernikahan kepada saksi korban," ujar Ulwan.

Untuk sidang selanjutnya, tanggal 30 Juli 2024 dijelaskan Ulwan, yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu dalam kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap saksi korban VN ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun kasus ini tidak lagi mencuat karena dinyatakan kadarluarsa oleh penyidik Polsek Mandau.

Sedangkan dari hasil persidangan tanggal 16 Juli 2024, bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperiksa menyatakan tidak melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara langsung.

Untuk diketahui dalam pemberitaan di Riauaktual.com sebelumnya, sebelum adanya kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN, merupakan kasus kdrt yang ditangani oleh Polsek Mandau.

Pengacara korban VN, Heppy Aritonang SH dan Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate pada tanggal 2 Juli 2024 usai sidang di PN Bengkalis mengatakan, bahwa sebelum kasus penelantaran bergulir, ada kasus dugaan kdrt yang dilakukan IMC terhadap VN.

"Dahulunya kliennya pernah membuat laporan kdrt di Polsek Mandau (Polres Bengkalis), namun terjadi kesalahan komunikasi. Polsek Mandau pun menghentikan kasus kdrt dengan alasan sudah kadarluarsa," ungkap Heppy.

Heppy juga mengatakan, bahwa traumatik yang dialami VN akibat luka lebam dari pemukulan dan pengusiran yang dilakukan IMC, serta terekam dalam CCTv.

"Klien kami VN sempat ke psikolog, dimana hasilnya sudah  serahkan kepada penyidik di Polda Riau. Dimana sidang kasus penelantaran yang dilakukan IMC terhadap VN masih berproses di PN Bengkalis," katanya lagi.

Pasca terjadinya konflik rumah tangga antara VN dan IMC, dijelaskan Heppy lagi bahwa terdakwa IMC tidak lagi perduli lagi setelah IMC mengusir VN.

"Saat ini VN menjadi korban yang butuh keadilan dari kasusnya yang awalnya kdrt menjadi penelantaran," jelas Heppy.

#KDRT #Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index