Pengedar Pil Ekstasi Diciduk di Pekanbaru, 7 Butir Ekstasi Diamankan

Pengedar Pil Ekstasi Diciduk di Pekanbaru, 7 Butir Ekstasi Diamankan
Pelaku pengedar pil ekstasi diamankan polisi.

Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pengedar pil ekstasi di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina, Kelurahan Mahartau, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/07/2024) dinihari.

Pelaku berinisial MF (18) diringkus saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Petugas berhasil mengamankan 7 butir pil ekstasi siap edar dari tangan pelaku.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi.

"Petugas kemudian melakukan undercover buy dan disepakati transaksi di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina," kata Kompol Syafnil, Minggu (21/7/2024).

Saat di TKP, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menunjukkan barang bukti. Petugas langsung meringkus dan menggeledah pelaku, mengamankan 7 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan masker wajah.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kabur saat pengembangan.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

#Narkoba #Pekanbaru #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index