Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kembali melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar). Kali ini sasarannya di Kabupaten Kampar.
Dari hasil pelaksanaan Gakkum Penumbar di Kampar, dikatakan Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian kepada Riauaktual.com, ada 86 kendaraan yang ditilang.
"Dari total 86 kendaraan yang kita tilang, paling banyak kendaraan tidak meniliki BLU-e sebanyak 61 tilang. Sementara itu 24 kendaraan ditilang karena tidak laik jalan dan 1 kendaraan ditilang karena tidak ada izin dalam trayek," kata Martian, Selasa (16/7/2024).
Operasi Gakkum Penumbar ini dijelaskan Martian merupakan razia gabungan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, selama tiga hari di Kabupaten Kampar.
Adapun lokasi razia selama tiga hari di Kabupaten Kampar, yakni Simpang Petapahan ada 29 tilang, Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang (Rimbo Panjang) ada 31 tilang, dan di Jalan Kubang Raya ada 26 tilang.
"Pelaksanaan razia ini dari tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2024. Kita (Dishub Riau, red) terus memaksimalkan Gakkum Penumbar di Provinsi Riau, agar pemilik atau pengusaha truk atau angkutan mematuhi aturan yang berlaku," ujar Martian.
Gakkum Penumbar Dishub Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
#Kampar
