Bawa 36 Butir Pil Ekstasi Dua Pemuda Diamankan Polisi di Mall Pekanbaru

Bawa 36 Butir Pil Ekstasi Dua Pemuda Diamankan Polisi di Mall Pekanbaru
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi dari dua pemuda di Mall Pekanbaru.

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Limapuluh berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Mall Pekanbaru, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan saat ini kedua pelaku berinisial MAS alias Iqbal (19) dan AR alias Rais (24) dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Telah diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan MAS alias Iqbal diamankan 15 butir pil ekstasi dan pelaku AR alias Rais 21 butir pil ekstasi. Jadi totalnya ada 36 butir pil ekstasi," katanya, Senin (8/7/2024).

AKP Leo menjelaskan penangkapan itu dilakukan, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat anggota Polsek Limapuluh menerima informasi diduga sering terjadi transaksi narkotika di parkiran Mall Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MAS alias Iqbal," ungkap Leo.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan 15 butir pil ekstasi siap edara.

"Dari pengakuan Iqbal, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali," sambung Leo.

Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat berada di parkiran Mall Pekanbaru.

"Dari tangan pelaku AR alias Rais diamankan 21 butir pil ekstasi siap edar. Penangkapan pelaku AR ini kita lakukan dengan undercover dengan cara memancing pelaku untuk menjemput uang setoran dari pelaku Iqbal," pungkas AKP Leo.

Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

#Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index