Tim Buser Polsek Bukit Raya Berhasil Tangkap Pelaku Begal di Pekanbaru

Tim Buser Polsek Bukit Raya Berhasil Tangkap Pelaku Begal di Pekanbaru
Pelaku MA (28)

Riauaktual.com - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pelaku begal di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial MA (28) telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku perampasan sepeda motor berinisial MA sudah diamankan. Modusnya adalah mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya bermasalah dengan adik wanitanya dan akan ditangkap," kata Syafnil pada Sabtu (15/6/2024).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU serta handphone milik korban, Rudi Setiawan (20).

"Kejadian terjadi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Pelaku dibantu oleh empat temannya berboncengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," ungkap Syafnil.

Setelah memainkan modusnya, pelaku MA kemudian meminta kunci sepeda motor dan handphone korban.

"Para pelaku membawa korban ke belakang Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di sana, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur," sambung Syafnil.

Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya dengan harapan pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Iptu Lukman dan tim, yang berhasil mengamankan pelaku MA di Jalan Pinang," jelas AKP Syafnil.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama empat rekannya yang saat ini masih buron.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu," terangnya.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Syafnil.

#Begal - Rampok

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index