Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4.591 gram sabu, 3.791 butir pil ekstasi, serta 61,7 gram serbuk pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan pada Kamis di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air panas yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. Narkotika berupa pil ekstasi dihancurkan dengan blender, dicampur dengan air dan larutan pembersih lantai.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan lima tersangka, masing-masing berinisial ER, RD, AR, SP, dan MS," ujar Kompol Manapar.
Salah satu pelaku diketahui sebagai anggota sindikat pengiriman narkoba dengan modus baru, di mana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dikirim bersama ayam hidup melalui jasa ekspedisi. Narkotika disembunyikan di bawah alas kandang ayam yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas dan X-ray di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Sindikat ini menggunakan modus dengan menyembunyikan narkotika di alas kandang ayam, kemudian menempatkan ayam bangkok hidup di atasnya," tambah Manapar.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pengirim dan penerima barang haram tersebut. Modus pengiriman ini dilakukan melalui bandara dengan tujuan pengiriman ke Jakarta, dengan jumlah lebih dari 3.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu.
Lima pengedar narkotika lintas provinsi telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tutup Manapar.
#Narkoba