Berkonsep Layanan Maksimal, PN Bengkalis Sosialisasi Perma 1 tahun 2019

Berkonsep Layanan Maksimal, PN Bengkalis Sosialisasi Perma 1 tahun 2019
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sosialisasi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang, Senin (11/06/24).

Riauqktual.com - Dengan konsep pelayanan Murah, Sederhana dan Cepat, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sosialisasi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang, Senin (11/06/24).

Sosialisasi ini berhubungan dengan E-Ligitasi, Standar Pelayanan Publik, Inovasi Layanan Pengadilan dan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan ini dihadiri para komunitas Lowyer, Kejaksaan, pihak Bank, perwakilan Pemkab Bengkalis, pengurus PWI, Dosen dan Mahasiswa STAIN, serta undangan lainnya, untuk mendengarkan paparan dari tiga nara sumber, yakni Ketua PN Bayu Soho Rahardjo, Humas Ulwan Maluf, dan Jubir Febriano Hermady.

Usai sosialisasi, Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo menyampaikan, bahwa sebenarnya kegiatan hari ini, merupakan rangkaian yang telah lama telah lama agenda dijadwalkan.

"Sosialisasi ini memang harus kami perlu ulang-ulang, supaya masyarakat semakin memahami apa yang kami lakukan," terang Bayu.

Intinya adalah, lanjut dia, bahwa dari semua jenis layanan yang telah dilakukan akan semakin memudahkan bagi para pencari  keadilan dengan menawarkan persidangan secara elektronik.

'Kami ingin memberikan layanan yang terbaik, berupa persidangan yang cepat sederhana dan berbiaya ringan, dan dapat benar-benar terwujud dan dirasakan langsung di tengah masyarakat," ungkapnya lagi.

Sebab, kalau memberikan pelayanan terlalu lama dan berbelit-belit, dan bahkan mungkin terlalu mahal biayanya, tentu mengakibatkan rasa keadilan yang diterima pencari keadilan di pengadilan akan menjadi berkurang dan mungkin menimbulkan efek akses yang negatif serta pandangan yang semakin buruk.

Informasi segala hal yang berkaitan dengan elektronik ini, sudah kita rancang, bangun dan kita terapkan awalnya tahun 2019 lalu melalui peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019.

Namun karena pada saat itu tidak diduga-duga datang wabah yang sangat-sangat luar biasa beratnya Covid 19 di seluruh belahan dunia ini, sehingga penerapan tersebut menjadi tidak maksimal.

"Apalagi setelah terbit peraturan nomor 7 tahun 2022 ini, mana semakin menegaskan perhatian kami terhadap persidangan secara elektronik, yang lebih fokus dalam lingkup hukum acara perdata, karena menyangkut ada upaya hukum," jelasnya lagi.

#Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index