Riauaktual.com - Seorang pria berinisial MAH terpaksa ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya karena sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini pelaku yang merupakan residivis baru keluar dari penjara itu beraksi dalam kurun waktu dua bulan.
"Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MAH berhasil ditangkap. Dimana pelaku sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara dalam waktu dua bulan terakhir," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Selasa (11/6/2024).
Selain pelaku MAH kata Asep, pihaknya juga mengamankan seorang penadah berinisial RG.
"Selain pelaku MAH kita juga mengamankan RG yang berperan sebagai penadah barang hasil curian," terang Kompol Asep.
Kompol Asep Rahmat mengatakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan di parkiran hotel di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
"Ketika korban hendak keluar hotel, ia tidak menemukan sepeda motornya, atas kejadian itu korban membuat laporan polisi," sambungnya.
Kompol Asep menambahkan, berbekal rekaman kamera CCTV, polisi mengenali ciri-ciri pelaku dan melakulan penangkapan.
"Saat dilakulan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur," tegas Kompol Asep.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
#Hukrim
#Pekanbaru