Pria yang Coba Rudapaksa Santri di Inhil Dibekuk Polisi

Pria yang Coba Rudapaksa Santri di Inhil Dibekuk Polisi
R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Riauaktual.com - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (36) akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial JA (15) yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan," ujar Kapolres Inhil, Rabu (29/5/2024).

Menurut penjelasan Kapolres, motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh penolakan korban atas ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan. Akhirnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah di bagian kepala," jelas Kapolres Inhil.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKBP Budi Setiawan.

#PENGANIAYAAN #Pemerkosan Pencabulan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index