Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun

Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun
JH (32) Bersama Barang Bukti Ekstasi Dengan Logo Kepala Firaun

Riauaktual.com - Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria bernama JH (32) yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi dengan logo kepala firaun. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menyampaikan bahwa penangkapan JH bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di lokasi tersebut.

"Penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Bahwa di lokasi dimaksud sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi," ujar Kombes Pol Manang Soebekti pada Kamis (23/5/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 3.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala firaun berwarna kuning yang disembunyikan pelaku dekat kandang ayam di rumahnya.

"Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Manang Soebekti.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine dan methampetamine. Tersangka JH kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

 

#Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index