Riauaktual.com - Seorang pemuda di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, berinisial J (34) diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB.
Hal itu diungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala kepada Riauaktual.com, Kamis (23/5/2024).
"Tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Saat ditangkap Tim Opsnal, tersangka saat akan menjual sabu di pinggir Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang," kata Bonni.
Dikatakan Bonni, saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, tim berhasil mengamankan 2,32 gram sabu-sabu yang sudah dibagi-bagi dalam plastik klip bening.
"Selain narkotika jenis sabu yang diamankan, tim juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, sebuah telpon gengam dan sebuah motor Yamaha tipe RX King," ujar Bonni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab Polri tidak akan memberi ampun kepada pelaku tindak kejahatan narkotika jenis apapun," tegas Bonni.
#Rohil
#Hukrim
#Narkoba