Polres Inhu Tangkap Guru Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Murid

Polres Inhu Tangkap Guru Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Murid
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto net

Riauaktual.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap seorang guru pesantren berinisial AU alias Aris (41) yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua muridnya di Kecamatan Seberida pada 6 Mei 2024.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan berdasarkan laporan dari korban RR (18) dan VR (17).

"Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu berinisial AU alias Aris," kata Dody didampingi Kasat Reskrim, AKP Primadona, pada Selasa (21/5/2024).

Dody mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi dari bulan Januari hingga Maret 2024. "Kejadiannya diperkirakan dari bulan Januari sampai bulan Maret 2024," jelas Dody.

Peristiwa ini terungkap pada 6 Mei 2024 saat AU diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan saat para korban sedang tidur," tambah Dody.

Penangkapan AU dilakukan di kontrakannya di Kabupaten Kampar. "Saat dicek ke Kabupaten Kampar ternyata pelaku sudah tidak ada. Tim mengetahui bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu," lanjut Dody.

Modus pelaku AU melakukan kekerasan seksual saat para korban sedang tidur. AU dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

#Pemerkosan Pencabulan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index