17 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Pekanbaru

17 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Pekanbaru
Pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil digulung Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Riauaktual.com - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil digulung Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan pelaku berinisial OF (20) berhasil diamankan bersama barang bukti 17 paket pil ekstasi.

"Tim Opsnal berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika pil ekstasi berinisial OF. Dari tangan pelaku ini diamankan 17 butir pil ekstasi," kata Syafnil, Sabtu (18/5/2024).

Pelaku berhasil ditangkap diparkiran di sebuah swalayan di Jalan Melur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Pelaku OF ini berperan sebagai pengedar. Barang bukti ini didapatkan dari orang berinisial M yang saat ini masuk DPO," terang Syafnil.

Syafnil menjelaskan pengungkapan berawal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di TKP.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di halaman parkir swalayan tersebut.

"Dari pelaku ditemukan 5 butir ekstasi. Steleah diintrogasi dan pengembangan, pelaku menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi. Setelah digeledah, akhirnya kita menemukan 11 butir ekstasi dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai," sambung Syafnil.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 atau 112  Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

#Hukrim #Narkoba #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index