Jamin Kesehatan Warga, Pemko Pekanbaru Bayar Rp92 Miliar ke BPJS

Jamin Kesehatan Warga, Pemko Pekanbaru Bayar Rp92 Miliar ke BPJS
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengucurkan anggaran Rp92 miliar untuk membayar jaminan kesehatan warga pada tahun ini. Uang tersebut dibayarkan ke BPJS Kesehatan untuk program Universal Health Coverage (UHC).

Masyarakat Pekanbaru yang terlayani UHC mencapai 98 persen dari total 1,2 juta penduduk Pekanbaru. Masyarakat yang menikmati program ini juga mereka yang terdaftar di BPJS kesehatan.

"Kami menitipkan uang Rp41 miliar untuk program UHC tahun lalu. Tahun ini, kami membayar ke BPJS Kesehatan Rp92 miliar untuk program UHC," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (15/5).

Ia menuturkan, Pemko Pekanbaru sejak 28 Juli 2023 lalu sudah mulai menjalankan program UHC atau yang diberi nama Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) guna memastikan seluruh warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara mudah dan gratis.

Program UHC ini merupakan bentuk perhatian dari Pemko Pekanbaru. Semua warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru bisa berobat melalui program ini.

Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini melayani pengobatan 144 jenis penyakit. Penyakit ringan bisa dilayani di puskesmas. Sedangkan penyakit berat bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Dalam program ini, warga cukup menunjukan KTP saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Jadi, program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini terintegrasi ke Kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini tak bisa digunakan untuk perawatan kecantikan.

Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan sesuai aturan. Syarat warga yang dilayani di program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah yaitu warga dengan KTP Pekanbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online.

Program ini khusus bagi masyarakat yang bukan pekerja. Kalau pekerja, itu menjadi tanggung jawab perusahaannya masing-masing. Program ini juga khusus bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS tidak aktif karena tidak sanggup membayar.

Namun, warga yang dilayani hanya untuk ruang rawat inap kelas 3. Kalau ingin naik kelas, maka ia dikeluarkan dari program ini. Karena, Diskes hanya menyanggupi layanan kelas 3.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index