Pns Menambah Libur Pemko Pekanbaru Siapkan Sangsi Tegas

Pns Menambah Libur Pemko Pekanbaru Siapkan Sangsi Tegas
(int)

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi jadwal masuk kerja pasca lebaran.

Sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang di tandatangani Walikota hari libur PNS hanya hingga Rabu (22/8), hari ini. Kamis (23/8) kembali bekerja.

Untuk mengawasi PNS tidak bolos, Pemko mengagendakan sidak ke seluruh satker dan sekretariat serta siapkan sangsi kepada PNS yang kedapatan menambah libur pasca lebaran. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan Pemko mengacu pada UU kepegawaian.

''Sudah seharusnya dan sepatutnya PNS masuk pada 23 Agustus. Aktivitas kerja harus kembali normal seperti biasanya, termasuk pelayanan publik. Libur sudah cukup lama dan jika menambah itu kelewatan. Soal sanksi tentu sudah kita siapkan dari pemotongan tunjangan sampai penundaan kenaikan pangkat,'' terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT ketika ditemui di kediamannya.

Dijelaskannya lagi, libur dikalangan PNS mungkin biasa terjadi ketika libur lebaran dengan alasan kampung yang jauh. Meski memberikan tolerir, namun terkait dengan tugas dan sumpah PNS hal tersebut tidak bisa menjadi alasan.

Lagi pula, tambahnya, libur yang diberikan sudah cukup lama yaitu hampir sepekan yang diperkirakan cukup untuk pulang kampung. Dengan kondisi tersebut, Wako menginstruksikan kepada seluruh kepala satker memantau kehadiran stafnya karena yang bertanggungjawab adalah mereka.

''Jika sakit atau apapun alasannya bisa laporkan ke kepala satker, tapi jika itu tidak benar kepala satker turut mendapat sanksi. Harapan saya tidak ada yang bolos dan beraktifitas melayani masyarakat seperti biasa,'' harapnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index