Dishub Riau: Puncak Arus Mudik 6-7 April 2024 dan Ini Daerah Rawan Kecelakaan

Dishub Riau: Puncak Arus Mudik 6-7 April 2024 dan Ini Daerah Rawan Kecelakaan
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada Hari Sabtu (6/3/2024) dan Hari Minggu (7/3/2024). Untuk itu bagi pemudik yang menggunakan jalur darat, laut dan udara untuk memperhatikan keselamatan selama mudik ke kampung halaman.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Onki Hertawan kepada Riauaktual.com, Selasa tanggal 2 Maret 2024. Dirinya mengatakan, bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah melakukan survei terkait titik-titik daerah rawan kecelakaan di Provinsi Riau yakni:

Kabupaten Indragiri Hilir terdapat 9 ruas jalan.

Kabupaten  Indragiri Hulu terdapat 3 ruas jalan.

Kabupaten Pelalawan terdapat 2 ruas jalan.

Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 5 ruas jalan.

Kabupaten Siak terdapat 5 ruas jalan.

Kota Dumai terdapat 6 ruas jalan.

Kabupaten Bengkalis terdapat 3 ruas jalan.

Kabupaten Rokan Hulu terdapat 5 ruas jalan.

kabupaten Kampar terdapat 10 ruas jalan.

Dikatakan Onki, pihaknya secara intensif sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder. Mempersiapkan Posko Monitoring Angkutan Lebaran tahun 2024 pada simpul transportasi dan tempat strategis. 

"kita juga menempatkan personil Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada Posko Induk Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Posko UPT Wilayah I Dumai dan Posko UPT Wilayah II Kabupaten Siak," ujar Onki.

Dijelaskan Onki, Dishub Riau juga melakukan rampcheck serta perbaikan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mudik Lebaran 2024. Juga mengantisipasi potensi kecelakaan di daerah rawan kecelakaan.

"Kita juga melakukan sosialisasi secara intensif kepada petugas dan masyarakat terkait kebijakan penyelenggaraan layanan transportasi, aspek keselamatan dan keamanan transportasi," ungkap Onki.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 500.11.6.2/DISHUB/1073 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pengaturan Llau Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H di Provinsi Riau. Dilakukan pembatasan pada angkutan barang tertentu kecuali Angkutan Logistik Sembako menjelang Hari H atau Puncak hari Mudik atau Arus Balik untuk mengurangi antrian dan kemacetan.

"Dishub Riau juga memasang baliho keselamatan di ruas Lintasan Jalur Mudik 2024 pada Daerah Rawan Kecelakaan," papar Onki.

Selain itu, masih dikatakan Onki, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan angkutan umum yang berada diwilayah kerjanya untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum.

"Memberikan Izin Insidentil apabila terjadinya kekurangan armada akibat lonjakan penumpang selama masa lebaran tahun 2024. Memastikan Tarif Angkutan Jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Onki.

#Riau

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index