Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dikabarkan mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.
Perubahan tersebut diungkapkan melalui surat yang beredar dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei tahun 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kota sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.
Hal ini membuka peluang bagi nama Muflihun untuk kembali diusulkan sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru untuk masa ketiga kalinya.
Sebelumnya, Muflihun telah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru selama dua periode, namun tidak bisa diusulkan lagi untuk periode ketiga berdasarkan surat sebelumnya.
Namun, dengan keluarnya surat penegasan dari Kemendagri ini, Muflihun berpotensi untuk kembali menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru jika namanya diajukan kembali oleh pihak terkait.