PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan kesiapannya untuk memerangi bandar narkotika yang beroperasi di Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Manang saat mengungkap pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan pelaku berinisial S pada Rabu (27/3/2024).
"Kita berhasil mengamankan pelaku S sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku ini memang mengedarkan di Pangeran Hidayat. Dengan ini saya tegaskan akan perang dengan bandar narkotika di Pangeran Hidayat yang di cap sebagai kampung narkotika," ujarnya tegas, didampingi Plh Kasubdit II Narkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri.
Manang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan kendor terhadap Pangeran Hidayat, dan menanggapi kritik yang menyebut bahwa polisi tidak berani menggerebek daerah tersebut. "Saya tegaskan tidak ada tebang pilih, kita akan memburu pengedar di Pangeran Hidayat tersebut. Karena saya tidak mau ada kampung narkotika di Riau khususnya di Pekanbaru," tambahnya.
Sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari pelaku berinisial S (51). Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Pelaku S mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Terhadap pelaku S, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
#POLDA RIAU
#Narkoba