Pemuda Kecanduan Sabu Curas Mesin Penggiling Tebu

Pemuda Kecanduan Sabu Curas Mesin Penggiling Tebu
JP (34)

Riauaktual.com - Seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terpaksa diamankan oleh Polsek Tenayan Raya setelah nekat mencuri mesin penggiling tebu akibat kecanduan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 05.00 pagi di Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Jeling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku JP melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motif dari pencurian ini adalah untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Pelaku JP melakukan pencurian bersama rekannya berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Motif pelaku melakukan pencurian hasilnya untuk dibelikan narkotika sabu," ungkap Dodi Vivino.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp150 ribu di daerah pasar bawah dibawah jembatan Siak leighton 3, dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu paket sabu seharga Rp100 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membeli bensin dan makan.

Korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat pencurian tersebut, membuat laporan di Polsek Tenayan Raya. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JP tanpa perlawanan.

Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi mereka yang terjerumus dalam kecanduan narkotika untuk segera mencari bantuan dan menjauhi perilaku kriminal.

#Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index