Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan: Reses adalah Kewajiban Setiap Anggota DPRD

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan: Reses adalah Kewajiban Setiap Anggota DPRD
Anggota DPRD Siak Dapil 4 Ridha Alwis menyerahkan hasil laporan reses kepada Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Riauaktual.com - Dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung Panglima Gimbam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak membahas laporan Reses ke II anggota DPRD untuk tahun 2024.

Indra Gunawan, Ketua DPRD Siak, menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota dewan sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia.

"Setiap anggota dewan harus turun langsung ke tengah masyarakat untuk menampung dan menyerap aspirasi sesuai daerah pemilihannya masing-masing. Selanjutnya, kita wujudkan harapan masyarakat tersebut di gedung rakyat ini," kata Indra Gunawan pada Ahad (24/03/2024).

Dalam sidang reses, Indra Gunawan meminta setiap anggota dewan dari masing-masing dapil untuk melaporkan hasil reses mereka.

"Hasil reses ini akan disampaikan oleh juru bicara dari setiap dapil, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Siak. Semoga aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan pada APBD Siak tahun 2025," tambahnya.(Inf)



#Siak
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index