Riauaktual.com - Seorang pria berinisial TA (23) menjadi tersangka setelah nekat menganiaya seorang cewek panggilan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, pada Selasa (19/3/2024).
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, menjelaskan bahwa korban, berinisial FI (22), mengalami luka gores di bagian perut, pipi kanan dan kiri, serta lebam di wajah, tangan, dan kaki sebelah kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh TA.
"Modus pelaku melakukan penganiayaan karena diduga tidak mampu membayar korban setelah melakukan kencan," ungkap Noak, Kamis (21/3/2024).
Noak melanjutkan, setelah tidak mampu membayar, pelaku menawarkan handphone miliknya sebagai ganti uang, dengan syarat dua kali kencan lagi dengan korban.
"Namun, korban menolak tawaran tersebut dan tetap menginginkan pembayaran tunai sebesar Rp500 ribu, sesuai kesepakatan awal," tambahnya.
Ketika korban sedang mengganti pakaian di kamar mandi, pelaku tiba-tiba menodongkan pisau ke leher korban. Korban mencoba berontak, namun terluka di perut akibat sabetan pisau dan dipukul bertubi-tubi oleh pelaku.
"Mendengar teriakan korban, petugas sekuriti dan pengunjung kamar hotel lainnya segera memberikan pertolongan. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian," jelas Noak.
Polisi berhasil menyita sebilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan adanya methamphetamine dalam tubuhnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
#PENGANIAYAAN
#Hukrim