Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Bukit Raya

Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Bukit Raya
OM (29 tahun) dan NZ (25 tahun)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kamar hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Penangkapan terjadi pada Jumat (15/3/2024).

Pasangan kekasih berinisial OM (29 tahun) dan NZ alias Via (25 tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar seberat 0,79 gram. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat memimpin petugas ke lokasi penangkapan.

"Kanit Reskrim Iptu Lukman mendapatkan identitas pelaku dan berhasil mengamankan OM di kamar 214 Hotel Ratu Mayang Garden. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet milik pelaku," ungkap Syafnil, Senin (18/3/2024).

Pelaku OM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari kekasihnya, Via. Tim polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Via di sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.

"Dalam pengakuan, Via mengatakan mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS. Sabu tersebut dihargai Rp1,5 juta dengan rencana untuk dijual kembali," tambah Syafnil.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index