Jaksa Geledah Kantor Kominfo dan BPKAD Dumai

Jaksa Geledah Kantor Kominfo dan BPKAD Dumai
ilustrasi penggeledahan. (Istimewa)

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri Dumai tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan bandwidth atau besaran transfer data dari internet pada tahun 2019.

Dalam upaya penyelidikan ini, jaksa terpaksa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.

"Penyidik Kejari Dumai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai. Penggeledahan dilakukan untuk proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bandwidth 2019," ungkap Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, pada Kamis (14/3/2024).

Tindakan penggeledahan dilakukan untuk mempercepat perolehan bukti-bukti surat dan dokumen yang diperlukan dalam berkas perkara guna memperkuat pembuktian. 

Sebelumnya, jaksa penyidik mengalami kesulitan dalam mendapatkan bukti-bukti tersebut, terutama karena surat atau dokumen di pihak penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan.

"Namun, belum semua surat bukti asli diperoleh, sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik," tambah Agustinus.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, jaksa penyidik berhasil menyita sebanyak 43 bundel surat atau dokumen, yang sebagian besar ditemukan di ruang arsip.

"Kami berharap penyidikan ini, yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini, dapat segera diselesaikan," tegas Agustinus.

#korupsi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index