Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Y alias Ateng

Riauaktual.com - Y alias Ateng pria berusia 52 tahun ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, dan langsung dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (10/3) kemarin.

"Setelah datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino pada Rabu (13/3).

Dijelaskan oleh Iptu Dodi, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap balita yang baru berusia 3 tahun 6 bulan. Kejadian ini terjadi pada pertengahan Desember 2023 di Kelurahan Tangekerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Peristiwa Bermula ketika korban sedang berada di rumah neneknya setelah dititipkan oleh orang tuanya, lalu dijemput oleh anak tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya. Di sana, korban dan anak tersangka bermain di dalam kamar.

Tersangka kemudian masuk ke dalam dengan alasan ingin membuat korban tidur, dengan janji akan membelikan mainan setelah korban bangun.

Ketika mendengar bujukan tersebut, korban menuruti perintahnya. Di saat itulah, tersangka melakukan aksi cabul. Meskipun korban menangis, tersangka menutup mulutnya dan membujuk seperti sebelumnya.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka membawa korban keluar rumah dan mengajaknya untuk membeli mainan seperti yang dijanjikannya sebelumnya.

"Ibu korban menjemput dan membawanya pulang pada malam hari. Ketika tiba di rumah, korban merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil, lalu dilihat ada pembengkakan di alat vitalnya," jelas Iptu Dodi.

Melihat kondisi tersebut, pelapor segera membawa korban ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, pelapor melakukan visum atas saran dokter, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

#Pemerkosan Pencabulan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index