IDI Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Dokter yang Promosi Produk di Sosial Media

IDI Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Dokter yang Promosi Produk di Sosial Media
IDI akan jatuhkan sanksi ke dokter melanggar kode etik, (Foto: 8Photo/Freepik)

Riauaktual.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum lama ini menyatakan bahwa para dokter influencer dilarang melakukan promosi produk produk kecantikan dan kesehatan apa pun di media sosial. Hal itu karena berkaitan dengan pelanggaran kode etik kedokteran yang ada.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengatakan, jika ditemukan informasi tersebut maka pihak IDI akan segera menindaklanjuti. Ada beberapa tingkatan sanksi yang akan diberikan kepada dokter yang melakukan pelanggaran.

“Dalam prinsip visi misi kita itu, melakukan pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dari perjalanan implementasi dari kode etik di Indonesia,” kata Dr. Djoko Widyarto dalam acara Seminar Etik belum lama ini yang dilansir dari Okezone.com.

“Kalau itu tingkatan dugaan pelanggarannya, nanti masuk kriteria lebih dari sedang kita juga akan proses sesuai ketentuan yang ada, kalau hanya ringan sebagai diperingati sebagai pembinaan saja itu tidak benar itu tidak boleh,” jelasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, ia tak menampik memang benar ada beberapa dokter yang melakukan hal ini. Namun, Dr. Djoko tidak membeberkan langsung daftar nama dokter yang telah melakukan promosi produk di media sosial itu. Meski, ia menyebut jika suatu saat daftar nama tersebut itu diperlukan dan diharuskan.

“Sudah, tapi kita belum publikasikan karena itu kerahasiaan seseorang. Kecuali menyangkut pidananya mau pun akan diberi sanksi pemberian, itu baru kita beri izin menyampaikan,” tegas Dr. Djoko.

Oleh karenanya, sebagai langkah dan solusi atas kejadian ini, bagi para dokter yang sudah terlanjur menandatangani surat kontrak atau perjanjian mempromosikan produk di media sosial Ketua MKEK IDI ini menegaskan perjanjian kontrak harus segera diberhentikan.

“Ya sebenarnya di dalam fatwa itu sudah disebutkan bahwa itu akan segera diberhentikan, kalau dia sudah terlanjur itu ya yang disebutkan bahwa kontraknya itu harus diakhiri kontraknya,” tuturnya lagi.

Dengan aturan ini, Dr. Djoko mengungkap harapannya agar di masa mendatang keselamatan masyarakat menjadi lebih terlindungi dan masyarakat juga tidak salah menafsirkan atas informasi-informasi yang beredar. Sehingga, tercegah dari tingkah laku dokter yang memanfaatkan momen tersebut.

“Tujuan akhirnya untuk keselamatan pasien, demi keselamatan orang banyak. Jadi kita mengingatkan pada hal-hal yang bukan pada tempatnya ini bisa disalahgunakan, ini bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat karena masyarakat kita itu masih menganggap yang disampaikan dokter itu betul-betul bermanfaat,” kata Djoko.

“Sehingga, kita mencegah hal-hal itu supaya masyarakat juga terlindungi dari tingkah laku perilaku dokter yang kurang etis,” tutupnya.


 

#Kesehatan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index