Polsek Singingi Hilir Amankan 5 Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song di Desa Sungai Paku

Polsek Singingi Hilir Amankan 5 Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song di Desa Sungai Paku
Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan 5 pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song di sebuah warung di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Riauaktual.com - Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan 5 pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song di sebuah warung di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir melalui AKP Agus Susanto, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis song diwarung tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi tersebut, melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sedang bermain judi jenis Song tersebut," kata AKP Agus Susanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah buku tulis warna merah muda merk Okey, 1 lembar uang kertas pecahan 50.000 rupiah, 10 lembar uang kertas pecahan 10.000 rupiah, 13 lembar uang kertas pecahan 5.000 rupiah, dan 107 lembar kartu remi warna biru putih.

AKP Agus Susanto menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Singingi Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas," tutup AKP Agus.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index