Riauaktual.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar (SAB). Dengan demikian SAB tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam apa pun aktivitasnya karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde) .
"Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Web MA. Tapi salinan keputusan itu, baru kami terima Jumat petang (26/1/2024)," kata Kuasa Hukum LAMR, Datuk Aziun Asy'ari, S. H., M. H.
SAB menggugat Gubri , H. R. Marjohan Yusuf, H. Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat H. Syamsuar, mengukuhkan H. R. Marjohan dan H. Taufik , masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027, berikut dengan pengurus lainnya.
SAB tidak menerima kepengurusan yang dipimpin H. R. Marjohan dan H. Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. Pengadilan Pekanbaru memutuskan tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.
Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.
Menurut Aziun, Kuasa hukum LAMR, SAB dilarang untuk mengatasnama dan memakai nama LAMR, logo, maupau alamat untuk apa pun kegiatannya.
"Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Aziun.
#LAM RIAU