PELALAWAN (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerjaa (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Nasri,FE menyebutkan saat ini ada 105 Tenaga kerja asing tersebar disejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan.Dimana setiap Tenaga kerja asing harus didampingi tenaga ahli yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) selama bekerja.
"Memang tidak bisa dipungkiri,sejumlah perusahaan Besar masih menggunakan Tenaga kerja asing dalam Operasional perusahaannya,meskipun Tenaga skill WNI tidak kalah bersaing.Kalau Tenaga kerja lokal Indonesia saja masih berkualitas mengapa harus mempekerjakan Orang asing.Ini yang terus Kita sosialisasikan kepada perusahaan - perusahaan di Pelalawan," ungkap Nasri kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2016.
Diakui Nasri, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberi laporan ke Pemerintah setempat dalam hal ini kepada Dinas Tenaga kerja sebulan sekali laporan.
"Jadi setiap bulan perusahaan harus melaporkan jumlah dan keberadaan tenaga asing yang bekerja diperusahaannya.laporannyaa terkait jumlah Tenaga kerja,nama,jabatan atau posisi,asal negara dan laporan - laporan lampiran lainnya.Sebagian perusahaan sudah menjalankannya,Tapi sebagian lainnya masih juga ada yang telat memberi laporan. Kita akan memberikan teguran tegas jika laporan tidak disampaikan," ungkapnya.
Dilanjutkan Nasri,seorang warga negara asing jika beralih dari keahliannya maka ini harus wajib dilaporkan. "Perusahaan jangan semenaa-mena merubah posisi jabatan naker asing tanpa pemberitahuan.Selanjutnya mereka Selama bekerja harus ada pendamping dari naker lokal.Kita terus mendorong perusahaan untuk mengutamakan Tenaga kerja lokal terutama yang WNI.JIKA kualitas juga sama mengapa harus pakai WNA," tutupnya.
Laporan : HAM
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
