Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara, Ini Alasannya

Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara, Ini Alasannya
Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara, Ini Alasannya

Riauaktual.com - Eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, dibebaskan bersyarat setelah menunjukkan berkelakuan baik, Rabu (17/1/2024).

Dimana Andi Putra sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Pembebasan tersebut diumumkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi, pada Rabu, 17 Januari 2023.

"Meski telah dibebaskan, Andi Putra masih harus melapor secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Proses ini masih berlanjut di Bapas," katanya Mulyadi.

Andi Putra awalnya ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah menjalani persidangan, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung. Pada 8 Juni 2023, jaksa eksekutor KPK menjebloskannya ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau.



#POLISI PEMILU
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

POLISI PEMILU

Index

Berita Lainnya

Index