Riauaktual.com - Kepolisian Resort Indragiri Hulu menangkap MF (20) atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun inisial UH.
Aksi sadis ini terungkap setelah penemuan mayat perempuan tersebut di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Minggu, 24 Desember 2023.
Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dari ketua RW setempat dan melakukan penyelidikan, serta autopsi terhadap korban.
Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya, mengkonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis, 28 Desember 2023 malam.
"Pelaku MF berhasil ditangkap pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Pelaku, MF, mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan sementara. Motif dan alasan di balik aksi kejam ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib," ungkap Dody Wirawijaya, Jumat (29/12/2023).
Kronologis kejadian dimulai ketika Ketua RW mencium aroma tak sedap dari dalam rumah kosong pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengecekan menyeluruh mengungkapkan identitas korban sebagai siswi SMP UH dari Desa Candirejo.
"Berdasarkan bukti dan petunjuk, polisi menduga MF sebagai pelaku utama. Penangkapan dilakukan ke esokan harinya, Senin, 25 Desember 2023, di Kecamatan Pasir Penyu, setelah dimintai keterangan terkait peristiwa tragis ini," pungkas Dody.
#Pemerkosan Pencabulan
#PEMBUNUHAN
#Inhu