Harusnya Larangan Bawa Mobdin Pulang Kampung Dibuat Perwako

Harusnya Larangan Bawa Mobdin Pulang Kampung Dibuat Perwako
Wahyudianto

PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto menegaskan, dengan telah keluarnya himbauan Walikota Pekanbaru terhadap larangan pejabat menggunakan mobil dinas (Mobdin) ke luar kota, apalagi dibawa mudik, maka wajib ditindak tegas jika memang ada pejabat yang melakukan pelanggaran dan pembangkangan.

"Keluarnya himbauan Walikota terhadap tidak dibolehnya penggunaan Mobdin dibawa mudik atau keluar kota sangat kita sambut baik. Namun, disarankan kepada Wako jangan hanya mengeluarkan himbauan saja, tapi harus tegas dalam himbauan tersebut, ada baiknya dibuatkan kebijakan dalam perwako," ungkap Wahyudianto ketika ditemui di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (14/8).

Diterangkannya, yang sangat rawan dan meski diawasi oleh aparat kepolisian dan instansi terkait adalah, dugaan penggantian nomor polisi mobil dinas oleh oknum pejabat dari plat merah menjadi plat hitam. Dengan kondisi tersebut, tentunya aparat kepolisian yang berada di Satlantas dapat melakukan razia rutin di setiap jalur jalan raya guna mendeteksi keberadaan mobil dinas yang ikut pulang kampung.

"Satu hal yang perlu diperhatikan oleh dinas terkait dan pihak kepolisian, jangan sampai Mobdin itu sampai bertukar nomor. Kecenderungan inilah yang terjadi setiap tahunnya, bahwa plat mobil sering diganti, dengan mempergunakan plat NK. Inilah yang perlu diperhatikan dan ditertibkan, karena seperti tahun sebelumnya, hal seperti ini yang banyak terjadi. Kita minta Mobdin ini harus dikandangkan di rumah atau kandangkan di kantor masing-masing," imbaunya.

Ditambahkan Wahyudianto, kepada Walikota Pekanbaru diminta agar tegas dalam menindak jika ada pelanggaran terhadap penggunaan mobil dinas tersebut, bahkan kepada pejabat yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan peribadi, maka mobil dinas tersebut harus ditarik dari tangan pejabat terkait.

"Kalau ada yang melanggar, Wako harus memberikan sanksi, kalau perlu sita mobil dinasnya. Makanya dalam hal ini perlu dibuat surat edaran untuk para pejabat agar tidak menggunakan mobil dinas ini untuk kepentingan peribadi," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index