Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera membuka asesmen untuk mencari pejabat defenitif untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat. Lelang jabatan ini dilakukan pasca Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DLHK Pekanbaru.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, saat ini menunjuk Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru.
"Untuk mencari yang definitif (Kepala DLHK) nanti akan kami buka kembali. Asesmen untuk jabatan Kepala DLHK Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (21/12).
Ia menuturkan, status Kepala DLHK definitif sangat penting karena OPD tersebut memang secara teknis harus dapat fokus dalam penanganan persoalan sampah di Kota Bertuah ini.
Apalagi penanganan permasalahan sampah menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota. Untuk segera mewujudkan itu, dikatakan Indra, pihaknya akan melakukan persiapan terlebih dulu supaya asesmen dapat segera dilaksanakan.
"Ini mungkin segera ya, inikan baru kita putus, tentu kita akan konsolidasi dulu, kita persiapkan dulu pada saatnya tentu ada diumumkan," terang Indra Pomi.
Indra juga menyebut alasan mengapa Ingot Ahmad Hutasuhut ditunjuk menjadi Plt Kepala DLHK Pekanbaru menggantikan pejabat sebelumnya. Alasannya karena Ingot memang yang membawahi untuk DLHK Pekanbaru.
"Asisten II memang yang selama ini yang turut memantau penanganan sampah di Pekanbaru. Jadi pas kalau diganti beliau sementara ini," jelas Indra.
Seperti diketahui, Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Ia dicopot setelah menjalani sidang kode etik pada pekan kemarin.
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Sidang kode etik ini berlangsung setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas.
Sidang tersebut digelar setelah menerima laporan yang ada selama ini. Tim juga mendapati data dan fakta terkait pengelolaan sampah di Kota Bertuah ini.
Adanya sidang kode etik ini setelah terbitnya rekomendasi hasil pemeriksaan tehadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Rekomendasi ini dibuat sesuai hasil kinerjanya sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil audit kinerjanya sebagai kepala dinas, Hendra pun terkena hukuman disiplin kategori berat. Hukuman berat itu berupa pembebas tugasan dari jabatan.
#Pekanbaru
