Pasca Dicopot, Hendra Afriadi Jadi Staf di Dispusip Pekanbaru

Pasca Dicopot, Hendra Afriadi Jadi Staf di Dispusip Pekanbaru
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi

Riauaktual.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun telah membebastugaskan Hendra Afriadi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Ia dibebastugaskan usai menjalani sidang kode etik terkait kinerjanya selama menjabat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, saat ini Hendra Afriadi ditempatkan menjadi staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pekanbaru.

"Sudah dibebastugaskan, sekarang staf di Perpustakaan dan Arsip," kata Irwan Suryadi, Selasa (19/12).

Ia menuturkan, pencopotan atau non-jobnya Hendra Afriadi sebagai kepala dinas bisa bersifat permanen atau hanya sementara saja. Karena ketika Hendra yang sebelumnya menjadi kadis DLHK Pekanbaru tersebut sudah mendapatkan sanksi tegas dan keras, yakni di non-jobkan dari jabatannya sejak 12 Desember 2023.

Sanksi tersebut akan berlaku selama setahun. Selama setahun itu, bisa saja kepala daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, memantau Hendra.

"Awalnya kan ini dari (rekom) Inpektorat, kemudian dibentuk tim yang ketuanya Pak Sekretaris Daerah Pekanbaru (Indra Pomi Nasution). Terkait sidang kode etik, kinerjanya (penanganan sampah, red). Dan akhirnya diberikan sanksi diberhentikan sebagai kepala dinas. Ini bisa saja berlaku sanksi hingga 12 bulan," terang Irwan.

Ia menyebut, selama setahun tersebut jika Hendra yang saat ini mendapatkan sanksi berat tersebut bisa saja berakhir masa sanksinya tersebut. Tetapi tidak sertamerta dapat kembali menjabat sebagai kepala DLHK Pelanbaru kembali begitu saja.

"Jadi begini, sanksi itu 12 bulan berlakunya. Artinya, jika setelah itu dia mau jadi kadis lagi ya tetap melalui tahapan assesment seperti yang lainnya. Tidak bisa langsung menjabat lagi," jelasnya.

Dampak dari pencopotan tersebut, maka jabatan itu untuk sementara kosong tanpa pejabat defenitif. Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut ditunjuk sebagai Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru. 

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index