Sedang Gunakan Sabu di Kamar Hotel, Pemuda Diamankan Polsek Tenayan Raya

Sedang Gunakan Sabu di Kamar Hotel, Pemuda Diamankan Polsek Tenayan Raya
Pelaku berinisial FV (36)

Riauaktual.com - Seorang pengedar narkoba sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru saat menyabu di kamar hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (15/12/2023) dinihari.

Saat ini pelaku berinisial FV (36) bersama barang bukti 6 paket sabu dalam proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku pengedar narkoba

"Benar telah diamankan pelaku diduga pengedar narkoba berinisial FV. Pelaku diamankan saat sedang menggunakan sabu di kamar hotel di Pekanbaru," katanya, Senin (18/12/2023) pagi.

Dodi Vivino menjelaskan keberhasilan penangkapan pelaku FV berkat informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Tenayan Raya.

"Dari informasi yang diterima, kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar hotel. Saat penggerebekan ditemukan pelaku sedang menggunakan sabu," terang Dodi.

Terhadap pelaku FV disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

#Hukrim #Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index