Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Patuhi Aturan UMK 2024 Mulai Januari

Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Patuhi Aturan UMK 2024 Mulai Januari
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Riauaktual.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3,45 juta. Saat ini jumlah besaran UMK telah disosialisasikan ke perusahaan yang ada di Pekanbaru oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, mengingatkan agar perusahaan yang ada di kota ini supaya bisa mematuhi aturan terkait UMK yang diberikan kepada karyawan mereka. Perusahaan harus mengeluarkan hak karyawan dalam pembayaran gaji sesuai aturan yang ada.

"Karena UMK sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh Provinsi, maka kita minta kepada perusahaan agar mentaatinya," kata Muflihun, Selasa (12/12).

Muflihun menegaskan, seluruh pengusaha yang ada di Pekanbaru diminta untuk segera menyesuaikan aturan tersebut per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

"Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK Pemko Pekanbaru seperti yang sudah ditetapkan," ungkap Muflihun.

Diketahui bahwa UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3,5 juta pada awal Desember kemarin. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, usai besaran UMK ini disetujui gubernur maka segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.

"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," terang Syamsuir, Senin (4/12).

Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.

Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3,3 juta. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022. 

#Pekanbaru

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index