Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir, Amankan 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis

Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir, Amankan 5,2 Kilogram Sabu di Bengkalis
Tim Gabungan Ringkus Empat Kurir

Riauaktual.com - Tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Polair, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram, dan menangkap empat tersangka di lokasi yang berbeda pada Kamis (09/12/23).

Keempat tersangka tersebut adalah AF (33) warga Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, MA (39) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, SU (41) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, dan RY (20) warga Sialang Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim melaksanakan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada hari Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di beberapa lokasi kritis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri dan tim Bea Cukai, menjelaskan bahwa tim pertama berada di pesisir pulau Bengkalis, tim kedua di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, dan tim ketiga di pesisir pulau Sumatera, khususnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kedua melaporkan melihat sebuah speedboat menuju pesisir pulau Sumatera. Tim ketiga melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning. Tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial AF, sementara tersangka SU berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis menggunakan speedboat.

Setelah pengejaran, tim berhasil menangkap SU dan rekannya inisial MA di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih. Dari hasil interogasi, mereka mengakui diperintah oleh seseorang inisial FI untuk menjemput sabu dari Malaysia dan mengantarkannya ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp. 10 juta.

Pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berinisial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu atau 5,2 kilogram. Tersangka ini juga mengakui bahwa mereka diperintah oleh FI untuk menjemput sabu dengan janji menerima upah Rp. 7 juta setelah pekerjaan selesai.

Sabu ini memiliki kualitas bagus dengan sebutan Very Good. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 132 KUHPidana.

#Hukrim #Narkoba #BENGKALIS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index