Perkara Perusakan Tanaman Kelapa Sawit Eks Sekda Kota Pekanbaru Dihentikan

Perkara Perusakan Tanaman Kelapa Sawit Eks Sekda Kota Pekanbaru Dihentikan
Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer

Riauaktual.com - Penyidikan perkara dugaan perusakan tanaman kelapa sawit yang dilakukan eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru akhirnya dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dimana sebelumnya Polda Riau menetapkan MN sebagai tersangka bersama JS. Kini kedua tersangka ini bernapas lega setelah pelapor mencabut laporannya di Polda Riau.

Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan kasus perusakan tanaman kelapa sawit dihentikan melalui skema Restorative Justice (RJ).

"Sudah digelar proses RJ. Hanya tinggal penandatanganan," kata Asep, Minggu (3/12/2023).

Asep menjelaskan kebijakan itu dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice yang jadi dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana agat dapat memberikan kepastian hukum.

"Kalau saya paksakan lanjut, nanti kita yang dilaporkan. Sesuai putusan Kapolri, kalau masyarakat tidak ada masalah (sudah berdamai), jangan lagi dipermasalahkan," sambung eks Kapolres Kampar itu.

Selain itu, penyidik juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.

"Katanya sudah tidak ada masalah lagi. Makanya laporan dicabut," sambung Asep.

Sebelumnya tersangka MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, MN dan JS melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap MN dan JS sudah sesuai peraturan hukum berlaku.

Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan dengan memanggil MN dan JS untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

#Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index