Regulasi Dikaji, Sejumlah Tempat di Pekanbaru Bakal Jadi KTR

Regulasi Dikaji, Sejumlah Tempat di Pekanbaru Bakal Jadi KTR
Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun

Riauaktual.com - Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR) bakal dibuat untuk membatasi atau mencegah masyarakat merokok di sembarangan tempat. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menegaskan, bahwa regulasi perihal KTR bakal dibahas tahun 2024.

"Kita juga ingin batasi ruang tertentu sehingga bebas dari asap rokok," kata Muflihun, Minggu (3/12).

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengkaji penyusunan peraturan daerah tentang KTR. Apalagi Kota Pekanbaru sebenarnya sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang KTR.

Pada regulasi itu terdapat sejumlah KTR di antaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum. KTR juga meliputi fasilitas olahraga, fasilitas kerja dan tempat umum.

Muflihun mengaku, Perda KTR ini merupakan masukan dari forum anak di Kota Pekanbaru. Mereka meminta agar ada regulasi tentang KTR.

Muflihun menyebut pemerintah kota bakal melakukan telaah terhadap usulan perda tersebut. Tim tentunya bakal melakukan pendalaman terkait rencana penyusunan perda ini.

"Kita juga berharap nantinya memang ruang terbuka bagi anak tentu bebas dari asap rokok," ungkapnya.

Pemerintah juga sedang mengkaji agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki akses internet. Adanya akses internet dinilai Muflihun bisa mempermudah aktivitas belajar di luar kelas bagi para pelajar.

"Ini juga kita pelajari juga, intinya kita ingin anak-anak punya tempat yang nyaman di ruang publik," pungkasnya. 

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index