Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat

Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak Berikan Penyuluhan Hukum

Riauaktual.com - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak memberikan penyuluhan hukum kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) terkait pengelolaan zakat bebas dari tindak pidana hukum. Kegiatan itu mendapat apresiasi dari wakil bupati Siak Husni Merza.

Husni menyebutkan, pengelolaan zakat merupakan tanggung jawab dunia akhirat. Menurutnya penyuluhan hukum terkait upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum.

"Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita. Karena pengelolaan zakat ini berat, tanggung jawabnya selain di dunia, juga di akhirat," kata Wabup Husni, Sabtu (25/11/2023).

Husni mengajak semua UPZ  yang hadir pada saat itu, agar serius mengikuti penyuluhan hukum ini. Dengan harapan kedepan setiap aktivitas pengumpulan zakat yang dilaksanakan diperlukan dasar hukum yang jelas.

"Silakan nanti tanya dan diskusi, baik itu pidana dalam undang-undang zakat termasuk juga undang-undang tipikor," pintanya.

Husni juga menjelaskan, akselerasi program-program Baznas dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan intervensi penanganan stunting lewat zakat pola produktif. Pemkab merasa terbantu terutama intervensi miskin ekstrim.

"Kita sudah punya data miskin ekstrim ada 738 KK ada 3389 warga. Saya minta Dinsos data ini dikelompokkan berapa usia produktif dan berapa usia anak-anak dan berapa lansia. Agar nantinya mudah kita berikan program yang cocoknya apa," terangnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Siak Samparis bin Tatan menyebutkan dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.

Maka pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum. Baznas Siak melakukan penyuluhan hukum dalam pengelolaan zakat oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kasi Jatun.

Samparis menjelaskan, pengelolaan zakat berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2011.

Ia berharap, adanya kesadaran dari pengurus masjid untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya.

"Setiap pengelola zakat, wajib memiliki surat tugas (SK) yang dikeluarkan Baznas sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Dan denda Rp50.000.000,00," terangnya. (Inf)

#Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index