Kendaraan Dinas Diperbolehkan Pakai Premium, Jatah BBM Disesuaikan

Kendaraan Dinas Diperbolehkan Pakai Premium, Jatah BBM Disesuaikan
bensin

PELALAWAN (RA)-  Dinas Perindustrian, perdagangan dan pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan telah menerima surat edaran dari pertamina melalui Provinsi Riau terkait kembali diperbolehkannya kembali kendaraan Dinas menggunakan premium.

"Ya, Kita sudah dapat surat edarannya, jadi mobil dinas boleh kembali menggunakan premium.Kalau kemarenkan harus pakai pertamax Kalau nantinya boleh pakai premium.Hanya kendaraan dinas yang mengugunakan solar menggunakan solar pertamina dex seharga Rp.9 Ribu Lebih perliternya," ungkap Zuerman Das Kadis Perindagsar Pelalawan kepada Rakyat Riau, Senin (15/2).

Meskipun demikian, sambung Zuerman, surat edaran ini akan disampaikan kepada pimpinan. "Setelah ditanda tangani nantinya, Disperindagsar akan menyurati SPBU untuk memperbolehkan kendaraan Dinas plat merah mengisi bahan bakar premium.Sehingga pihak SPBU tidak melarang kendaraan Dinas menggunakan premium yang sebelumnya menggunakan pertamax," ucapnya.

Terkait hal ini, Sanusi kabag umum Setdakab Pelalawan menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kembali penggunaan premium oleh kendaraan dinasnmakanya jatah BBM akan disesuaikan kembali.

"Kalau sebelumnya eselon II untuk perjalan dinasnya mendapat jatah BBM Rp 5 juta maka hanya akan menerima sekira Rp 3 juta lebih saja. Untuk eselon III yang mendapat jatah BBM Rp 4 juta amaka akan menerima sekira Rp 2,4 juta saja. Ini juga langkah efisiensi dan rasionalisasi anggaran sebagai dampak dari pengurangan DBH akibat menurunnya harga minyak dunia yang mempengaruhi APBD ," ucap Sanusi.

 

Laporan : JYP

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index