Riauaktual.com - Anggaran pemilihan walikota (pilwako) pada tahun depan dialokasikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp30 miliar pada APBD tahun 2024.
Anggaran puluhan miliar itu bakal diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru.
"Besarannya lebih kurang Rp30 miliar untuk KPU dan Bawaslu," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (21/11).
Ia menuturkan, untuk penggunaan anggaran pekan kemarin sudah dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bersama Ketua KPU dan Bawaslu Pekanbaru.
"NPHD nya sudah ditandatangani kemarin," terang Indra.
Ia menyampaikan, NPHD merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.
Selain di APBD 2024, anggaran Pilwako 2024 juga sudah dialokasikan Pemko Pekanbaru sebesar Rp22 miliar di APBD Perubahan 2023. Rinciannya Rp20 miliar untuk KPU dan Rp2 miliar Bawaslu.
Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan berbagai hal untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Mulai dari sosialisasi pemilu hingga menyiapkan anggaran Pilkada.
Karena, Pemko Pekanbaru berkewajiban menggelar Pemilu dengan baik. Sosialisasi ini agar masyarakat bersiap-siap menghadapi pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang.
#Politik
#Pekanbaru