Hutang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang

Hutang tak Dibayar, Seorang Pria di Kampar Aniaya Teman Dengan Parang
HL (38)

Riauaktual.com - Setelah pengejaran yang berlangsung hampir sehari penuh, tim Buser Polsek Perhentian Raja sukses menangkap HL (38), pelaku percobaan pembunuhan terhadap Nr Sihombing. Kejadian ini terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri, mengungkapkan bahwa HL ditangkap saat sedang bersembunyi di tepi sungai desa setempat. HL diduga kuat telah melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan Sihombing mengalami luka serius di bagian perut.

"Ia (HL) diringkus tak lama setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat," ujar Ipda Rizki Masri pada Senin (6/11/2023).

Ipda Rizki menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dendam karena korban tidak membayar utang sejumlah Rp150 ribu kepada pelaku. "HL terbakar amarah setelah korban yang berulang kali berjanji untuk melunasi hutang tidak kunjung membayar," terangnya.

Sebagai bukti aksi kejahatan, tim kepolisian berhasil mengamankan parang yang diduga kuat digunakan oleh HL untuk menyerang korban.

Peristiwa ini bermula ketika HL mendatangi korban di tempat penampungan jual beli kelapa sawit, berniat menagih utang. Setelah korban sekali lagi gagal membayar dan hanya berjanji akan melunasi jika ada uang, HL merasa dibohongi dan mengambil tindakan sendiri dengan menyerang korban dengan parang sebanyak dua kali, mengakibatkan luka parah.

Saksi mata yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja, yang dengan cepat bertindak. Ipda Rizki dan timnya segera mengamankan lokasi dan memberikan pertolongan pertama kepada korban, yang nyawanya bisa diselamatkan berkat operasi darurat di RS Bhayangkara.

Tim One Piece Polsek Perhentian Raja tidak berhenti sampai di situ dan berhasil mengamankan HL keesokan harinya.

HL kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

#Kampar #Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index