Riauaktual.com - Terkait berita yang dirilis oleh salah satu media lokal setempat pada tanggal 26 Oktober 2023, Dr. H. Aready, SE., M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi dalam pemberitaan berjudul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri”.
H. Aready menegaskan bahwa pernyataan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Sdr. Erisman Yahya, S.Ag., MH, tidak memiliki dasar dan berada di luar koridor yang seharusnya. Meski begitu, beliau memahami karena posisi Kadiskominfotik Provinsi Riau bukan bagian dari TAPD atau Tim Evaluator, sehingga mungkin kurang memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
H. Aready mencontohkan, "Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah memperlambat atau sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023.” Namun, kenyataannya surat dari Bupati Bengkalis yang dimaksud untuk permohonan evaluasi baru dijawab oleh Gubernur Riau setelah hampir sebulan, atau tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2023, yang berarti telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari.
Lebih lanjut, jawaban surat dari Gubernur Riau tersebut dinilai sangat tidak relevan dengan proses evaluasi yang seharusnya. Pernyataan dalam surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa Gubernur belum dapat melanjutkan proses evaluasi karena adanya 4 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur, dinilai mengada-ada dan tidak relevan.
Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, menyatakan memang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru telah menginstruksikan Gubernur Riau untuk menunda segala proses administratif terkait keempat orang tersebut sampai ada putusan hukum yang tetap.
Akan tetapi mengingat urgensi dan pentingnya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.
"Hasil konsultasi menunjukkan bahwa proses evaluasi dapat dilanjutkan untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi," jelasnya, Kamis (26/10/2023).
Namun, sangat disayangkan bahwa di akhir masa jabatannya, Gubernur Riau, H. Syamsuar, enggan menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023. Ini mencakup berbagai aspek penting seperti gaji dan tunjangan PPPK, pemenuhan UHC, dan berbagai belanja penting lainnya. Situasi ini tentunya akan menjadi catatan sejarah dan dikenang oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis.
#BENGKALIS
