Kasus Intimidasi, Berkas Perkara Aldiko Putra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan

Kasus Intimidasi, Berkas Perkara Aldiko Putra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan
Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan

Riauaktual.com - Berkas perkara Aldiko Putra, Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, yang menjadi tersangka dalam kasus intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing, Abriman, kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Aldiko diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kehutanan, penyekapan, dan intimidasi.

Pada Senin (23/10/2023), penyidik Polres Kuansing telah melimpahkan berkas perkara tersebut. Kejaksaan kini sedang dalam tahap penelitian materiil dan formil terhadap berkas yang diserahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, mengonfirmasi penerimaan berkas tersebut. "Hari ini, berkas perkara dikirim penyidik ke jaksa dan akan dilakukan penelitian," ujar Nurhadi.

Ia menjelaskan bahwa proses penelitian akan dilakukan selama empat belas hari. Pasal yang disangkakan kepada Aldiko adalah Pasal 22 jo Pasal 102 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini bermula dari insiden yang viral di media sosial, di mana Aldiko diduga terlibat dalam penyekapan dan intimidasi terhadap Abriman. Meskipun statusnya tersangka, Aldiko tidak ditahan. Alasan penyidik adalah keyakinan bahwa Aldiko tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Efendi, SH., M. Hum, sebelumnya juga mengungkapkan pendapatnya terkait kasus ini. Menurutnya, keputusan tidak menahan Aldiko adalah hak prerogatif penegak hukum, asalkan mereka meyakini tersangka tidak akan menghindari proses hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice karena bukan termasuk kasus tindak pidana ringan. "Restoratif justice biasanya untuk tindak pidana ringan. Kasus anggota DPRD Kuansing ini, menurut saya, bukan masuk dalam kategori itu," tegas Erdianto.

Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun menantikan keputusan hukum yang adil dan transparan dalam penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian banyak pihak ini.

#Hukrim #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index