Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Ungkap Alasan Aldiko Putra Tidak Ditahan

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Ungkap Alasan Aldiko Putra Tidak Ditahan
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau DR Erdianto Efendi, SH., M. Hum

Riauaktual.com - Keputusan penyidik Polres Kuansing yang tidak menahan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, menjadi sorotan. Aldiko merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan, penyekapan, dan intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing, Abriman. DR Erdianto Efendi, SH., M.Hum, pakar Hukum Pidana Universitas Riau, memberikan perspektifnya terkait keputusan tersebut.

Menurut Erdianto, tidak ditahannya Aldiko adalah kewenangan dari penegak hukum, asalkan mereka yakin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. "Jika penegak hukum yakin tersangka tidak akan melakukan hal tersebut, mereka memiliki kewenangan untuk tidak menahan," jelas Erdianto.

Ia menambahkan, seorang pejabat publik, seperti anggota DPRD, seharusnya mempertimbangkan tindakannya. Sikap intimidasi dan upaya penyelesaian di rumah pribadi bukanlah hal yang seharusnya dilakukan oleh pejabat publik. Mereka harus menghormati proses dan kewenangan hukum serta mekanisme resmi dalam menyelesaikan masalah.

"KPH memiliki kewajiban dan kewenangan, jika mereka ingin persoalan diselesaikan di kantor polsek, kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati itu," kata Erdianto.

Erdianto menggarisbawahi bahwa apabila Aldiko merasa tidak bersalah, ia seharusnya bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tersangka memiliki hak untuk membuktikan diri di pengadilan, memiliki hak pembelaan, dan hak untuk praperadilan. Mereka seharusnya mengikuti proses hukum," tegasnya.

Mengenai opsi restoratif justice, Erdianto menegaskan bahwa opsi tersebut umumnya diterapkan untuk kasus tindak pidana ringan, dan kasus Aldiko bukanlah termasuk kategori tersebut. "Restoratif justice biasanya untuk tindak pidana ringan. Kasus ini, menurut saya, bukan masuk dalam kategori itu," jelasnya, mengutip pasal yang relevan dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perambahan kawasan hutan.

Kasus Aldiko mencuat ketika video insiden penyekapan dan intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing, Abriman, viral di media sosial. Kejadian ini mengundang kemarahan publik dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

#Hukrim #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index