Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Rp8 M, Direktur PT ZES Ditahan

Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Rp8 M, Direktur PT ZES Ditahan
Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pada tahun 2016.

Kali ini penetapan tersangka adalah Direktur PT Zapin Energi  Sejahtera (ZES) yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako berinisial YA.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Senin (9/10/2023) malam.

Tersangka YA diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait investasi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016.

Kronologis perkara ini bermula saat PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak pada tahun 2016.

"Investasi tersebut disetujui dengan menggunakan data yang tidak benar, termasuk Feasibility Study yang menjadi dasar persetujuan investasi," ungkapnya.

Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak pernah terlaksana, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8.175.600.000.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, tersangka YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dia diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menetapkan tersangka F, mantan Direktur PT BSP Zapin, yang telah ditahan terkait kasus ini pada Senin (2/10) lalu.

#Hukrim #Siak

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index