Riauaktual.com - Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Namun, dalam kehidupan nyata masih saja terjadi penghisapan antar sesama anak bangsa untuk suatu kepentingan yang tak baik.
Hal ini dialami oleh masyarakat Kecamatan Luhak Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Dimana PT Agro Mitra Rokan (AMR) diduga melakukan rekayasa dalam upaya penguasaan lahan di Kabupaten Rokan Hulu. Sehingga merugikan berbagai entitas masyarakat.
Beberapa dugaan rekayasa yang dilakukan oleh PT AMR ada empat item, yakni melakukan rekayasa surat keterangan kepemilikan tanah (SKRPT), menyalahi prosedur dan aturan pengunaan dana KUR masyarakat Luhak Kepenuhan, PT AMR bekerjasama dengan Koperasi Sawit Timur Jaya, namun PT AMR telah melakukan wanprestasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT AMR melakukan pengrusakan kebun karet masyarakat tanpa komitmen inventarisasi.
Oleh sebab itu, para Datuk dan Dubalang Luhak Kepenuhan Rokan Hulu beramai-ramai mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Kamis (5/10/2023) kemarin.
Inti kehadiran para tokoh tersebut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak merealisasikan atau membatalkan pengajuan PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan Nomor Surat: 018/PT AMR/VIII/2021, terkait Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Rokan Hulu.
Tokoh adat Luhak Kepenuhan, Dubalang Bustami mengatakan kepada Riauaktual.com, bahwa kehadiran perusahaan di tanah Rokan Hulu harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kami sebagai orang tua adat meminta supaya kehadiran perusahaan memberi manfaat bagi agak kemanakan. Apabila malah menimbulkan hal yang tak elok, tentu kami tak terima," kata Dubalang Bustami usai melakukan pertemuan di gedung Manggala Wanabakti KLHK,
Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Rahmat, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT AMR yang diduga melakukan rekayasa dalam upaya penguasaan lahan di Luhak Kepenuhan Rokan Hulu.
"Kami sebagai anak kemanakan sangat merasa tertipu oleh tingkah perusahaan tersebut (PT AMR). Sehingga kami sebagai anggota kelompok tani yang tergabung di dalam Koperasi Sawit Timur Jaya meminta dukungan kepada datuk LKA Luhak Kepenuhan sebagai pewaris hakiki tanah ulayat Luhak Kepenuhan," ucap Rahmat.
Dalam upaya ini, pihak Gakkum LHK yang diwakiki oleh Benny mengatakan akan menindaklanjuti permintaan para tokoh masyarakat adat tersebut.
“Terima kasih atas kehadiran Datuk, Bapak-bapak semua. Kami akan tindaklanjuti dan koordinasi dengan Tim Terpadu Penelitian Pelepasan Kawasan Hutan. Semoga cepat selesai, ya," ucap Benny.