Selama 2023 Gakkum Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 529 Truk

Selama 2023 Gakkum Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 529 Truk
Gakkum Penumbar yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Kota Dumai tanggal 2-6 Oktober 2023.

Riauaktual.com - Selama tahun 2023 melaksanakan Penegakkan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) di Kota Dumai, Dinas Perhubungan Provinsi Riau berhasil menilang 529 kendaraan (truk, red) yang melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Senin (9/10/2023).

Diuraikan Martian, bahwa pelaksanaan Gakkum Penumbar dari tanggal 2-6 Oktober 2023 berhasil menilang 296 truk.

"Di Jalan Putri Tujuh ada 87 tilang, di Simpang TPI Terminal Barang ada 101 tilang, dan di Jalan Soekarno-Hatta (Putri Tujuh) ada 108 tilang," jelas Martian.

Adapun pada Gakkum Penumbar sebelumnya ditahun ini, dikatakan Martian, yakni tanggal 12-16 Juni 2023 telah menilang 233 truk.

"Pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki BLU-e dan tanda lulus uji surat keterangan uji, tidak laik jalan, tidak ada izin dalam trayek, tata cara muat, daya angkut, dan dimensi," ujar Martian.

Kegiatan ini dijelaskan Martian, untuk menindak dan menertibkan kendaraan atau truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau melebihi muatan dan melebihi dimensi. Semua tilang ini dalam operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau diserahkan ke PN Dumai untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Dalam Operasi Gakkum Penumbar, Dishub Riau didampingi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dishub Kota Dumai," tutup Martian.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index