DLHK Riau Segel Kawasan Hutan Desa Koto Garo, Kabupaten Kampar

DLHK Riau Segel Kawasan Hutan Desa Koto Garo, Kabupaten Kampar
Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko

Riauaktual.com - Kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, dirambah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau langsung turun gunung menyegel lahan.

Hal itu disampaikan Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko, Jumat (6/10/2023) siang diruangan kerja.

Disampaikan Agus, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penyegelan serta pemasangan plang himbauan bahwa dilarang beraktivitas dikawasan hutan di Kota Garo, Kamis (5/10/2023) kemarin.

"Kami lakukan penyegelan karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo," ujar Agus.

Dilanjutkan Agus penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivasi pembukaan kawasan hutan.

"Laporan yang kita terima langsung kita cek kelokasi. Pengecekan itu kita lakukan bersama teman kita Polres Kampar," sambung Agus.

Setelah tiba dilokasi, tim gabungan menemukan pekerja disekitar lokasi.

"Di TKP kami temukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja, dan ada orang yang bekerja," terangnya lagi.

Kemudian tim juga menemukan alat berat di dalam kawasan tersebut. Namun, tidak ada yang mengaku pemilik alat berat, sehingga alat dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Dilokasi juga kita temukan satu alat yang tidak bekerja. Saat kita tanyakan kepada pekerja terkait alat excavator, mereka tidak mengetahui. Karena alat tidak mau hidup dan dalam kondisi rusak, kami meminta alat tersebut untuk dikeluarkan dari dalam kawasan hutan," beber Agus lagi.

Agus menegaskan bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.

Tidak ada masyarakat atau pihak yang dibenarkan melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.

"Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya," sambungnya.

Maka dari itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.

"Aturan hukumnya udah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu, mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu kan dilarang oleh hukum," masih kata Agus.

Oleh karena itu, dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.

"Makanya kita pasang pengumuman bahwa areal itu hutan. Ada sempat yang memasang plang di sana sudah kami cabut," ujarnya.

Dia mengingatkan, apabila ada yang nekat, akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.

“Khususnya di pasal 50 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidan penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda  7 miliar,”ujar Agus.

Jika ada yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.

"Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri, lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi," tandas Agus mengakhiri.

#Kampar #Kabut asap #Kebakaran Lahan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index