Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terbitkan surat edaran (SE) dalam menyikapi kondisi udara tidak sehat akibat kabut asap yang masih menyelimuti kota ini. Ada tiga poin yang terangkum pada surat edaran nomor : 37/SE/2023 tentang antisipasi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Surat edaran ini ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Adapun isi surat edaran tersebut yang pertama adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktifitas di luar ruangan.
"Berdasarkan pemantauan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pekanbaru menunjukan kualitas udara dengan level tidak sehat, untuk itu perlu upaya bersama menjaga kesehatan masyarakat," kata Muflihun, Rabu (4/10).
Menurutnya, jika harus berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (SPA).
Yang kedua isi edaran ini adalah menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nutrisi yang cukup.
Yang ketiga jika asap semakin pekat dan informasi kualitas udara berdasarkan ISPU menunjukkan level berbahaya bagi masyarakat, Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.
"Untuk anak sekolah, saya juga sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan, kalau kondisi terus memburuk kita akan liburkan siswa, kita akan liburkan sekolah," jelas Pj Wako.
Sementara itu pada laman website https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/informasi-partikulat-pm25.bmkg kualitas udara di Pekanbaru masih berada di level tidak sehat.
Melalui website tersebut, dapat dilihat konsentrasi partikulat (PM2.5) di Pekanbaru pagi ini menunjukkan angka angka 57.40 ugram/m3. Angka tersebut menunjukkan kualitas tidak sehat atau berada di level kuning.
#Pekanbaru
#Pemko Pekanbaru